Header Ads

Pemerintah Resmi Tunda Pemotongan PPh Seller E-Commerce hingga 31 Oktober 2026

SELAYAR.MY.ID – Para pedagang lokal (seller) di marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli bisa bernapas lega untuk sementara waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce hingga 3
1 Oktober 2026.


Kepastian tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang dirilis pada Rabu (5/8/2026). Kebijakan ini merupakan penyesuaian atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terkait penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak.

Awalnya, skema pemotongan pajak secara otomatis oleh marketplace ini direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan memberikan masa transisi tambahan selama tiga bulan.

"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," tulis DJP dalam keterangan resminya.

 

Alasan Ditunda: Jaga Daya Beli dan Penyesuaian Sistem


Langkah penundaan ini diambil DJP bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta berupaya menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil.

Selain faktor ekonomi, tenggat waktu diperpanjang guna memberi ruang bagi pihak e-commerce dan para pedagang untuk mematangkan integrasi sistem teknis, kesiapan administrasi, serta pencatatan perpajakan.

Bukan Pajak Baru, Hanya Beda Mekanisme


DJP kembali menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru yang dibebankan kepada UMKM atau pedagang online. Kewajiban PPh atas omzet usaha pada dasarnya sudah ada sejak lama.

Perubahan utama terletak pada mekanisme pemungutannya:

  • Dulu (Mekanisme Lama): Pedagang menghitung, melaporkan, dan menyetorkan sendiri kewajiban pajak PPh dari hasil penjualan mereka.
  • Mulai November 2026 (Mekanisme Baru): Marketplace akan langsung memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto harian/bulanan pedagang (di luar PPN dan PPnBM). Pihak e-commerce kemudian menyetorkannya ke kas negara dan menerbitkan bukti potong elektronik untuk seller.

Pelaku UMKM Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tetap Bebas Pajak


Aturan ini juga tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pedagang perorangan (orang pribadi) dengan omzet kumulatif maksimal Rp 500 juta per tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22.

Namun, terdapat beberapa catatan penting bagi seller:

  1. Surat Pernyataan: Pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan terkait besaran omzet tahunan kepada platform e-commerce tempat mereka berjualan.
  2. Akumulasi Omzet: Batas Rp 500 juta dihitung dari total seluruh kegiatan usaha, bukan per satu toko atau per satu marketplace. Jika seorang seller memiliki beberapa toko di berbagai platform, total pendapatan dari seluruh toko tersebut akan dijumlahkan.

Masa penundaan hingga akhir Oktober 2026 ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pedagang online untuk merapikan pembukuan omzet serta menyiapkan dokumen pengecualian pajak jika memenuhi kriteria UMKM.
Powered by Blogger.