Header Ads

Transformasi Sistem pemilu DPR dan DPRD pada masa Orde Baru hingga era Reformasi

Fokus Pemilu - Jika kita memandang perjalanan politik Indonesia sebagai sebuah bentang alam yang luas, maka peralihan dari era Orde Baru menuju era Reformasi adalah momen di mana lanskap tersebut mengalami pergeseran tektonik yang sangat mendasar. Transformasi sistem pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan sekadar cerita tentang pergantian aturan di atas kertas, melainkan perwujudan dari pencarian panjang sebuah bangsa akan arti sejati dari sebuah keterwakilan.

Pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, pemilihan umum secara formal tetap diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Namun, esensi dari kontestasi politik itu sendiri dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan stabilitas ketimbang kompetisi yang sehat. Setelah Pemilu 1971 yang masih diikuti oleh banyak kontestan, rezim melakukan kebijakan penyederhanaan atau fusi partai politik pada tahun 1973. Langkah ini memangkas peta politik menjadi hanya tiga kontestan: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wadah partai-partai berbasis Islam, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sebagai gabungan partai nasionalis dan Kristen, serta Golongan Karya (Golkar) yang secara teknis menolak disebut partai politik namun bertindak sebagai mesin politik utama pemerintah.

Sistem pemilihan yang diterapkan kala itu adalah proporsional daftar tertutup (closed-list proportional system). Dalam mekanisme ini, para pemilih di bilik suara tidak memilih nama calon legislatif, melainkan hanya mencoblos lambang partai atau organisasi peserta pemilu. Penentuan siapa individu yang berhak duduk di kursi DPR maupun DPRD sepenuhnya berada di tangan elit pimpinan partai melalui nomor urut. Pendekatan ini diperkuat oleh kebijakan "massa mengambang" (floating mass) yang melarang partai politik membina basis kepengurusan hingga ke tingkat desa di luar masa kampanye, sementara birokrasi dan ABRI diwajibkan menunjukkan "monoloyalitas" kepada Golkar. Hasilnya adalah sebuah parlemen yang sangat terprediksi, hemat dinamika, namun asing dari artikulasi kepentingan masyarakat di tingkat akar rumput.

Runtuhnya rezim Orde Baru pada bulan Mei 1998 membuka bendungan ketegangan politik yang telah lama tertahan. Indonesia segera memasuki era Reformasi, ditandai dengan keinginan kuat untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Pemilu 1999 menjadi ujian perdana bagi kebebasan baru ini. Dalam waktu singkat, sistem kepartaian dibuka lebar-lebar hingga puluhan partai baru lahir dan 48 di antaranya lolos menjadi peserta pemilu. Meskipun Pemilu 1999 masih menggunakan sistem proporsional daftar tertutup, atmosfer penyelenggaraannya berubah total dari hegemoni tertutup menjadi perayaan demokrasi yang riuh dan transparan.
Perubahan paling substansial dalam cara rakyat memilih wakilnya terjadi menjelang Pemilu 2004 dan ditegaskan pada Pemilu 2009. Indonesia secara bertahap mengadopsi sistem proporsional daftar terbuka (open-list proportional system). Melalui sistem ini, surat suara tidak lagi hanya memuat logo partai, melainkan juga deretan nama calon anggota legislatif. Pemilih diberikan kebebasan penuh untuk mencoblos nama individu yang mereka percayai. Putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2008 yang menetapkan bahwa calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak—bukan lagi nomor urut—makin mengukuhkan pergeseran kekuasaan dari sekretariat jenderal partai ke tangan rakyat di bilik suara.

Transformasi ini membawa konsekuensi ganda yang sangat menarik untuk dicermati. Di satu sisi, sistem daftar terbuka berhasil mendekatkan hubungan antara pemilih dan wakil mereka. Para calon anggota DPR dan DPRD dituntut untuk turun langsung ke daerah pemilihan, mendengarkan aspirasi warga, dan memperjuangkan konstituennya secara personal jika ingin meraih suara terbanyak. Akuntabilitas individu menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan era Orde Baru ketika kandidat hanya perlu menyenangkan pimpinan partai untuk mendapatkan nomor urut emas.

Di sisi lain, pergeseran ini melahirkan tantangan-tantangan baru yang tidak kalah rumit. Karena persaingan tidak hanya terjadi antarpartai tetapi juga antarcalon di dalam partai yang sama, biaya politik (cost of politics) melonjak secara drastis. Fenomena politik uang, personalisasi politik yang mengabaikan ideologi partai, serta munculnya kanibalisme internal antarcaleg menjadi efek samping yang cukup menonjol dalam demokrasi Indonesia modern.

Memahami perjalanan transformasi sistem pemilihan DPR dan DPRD dari era Orde Baru hingga Reformasi mengajarkan kita bahwa demokrasi adalah sebuah proses belajar yang tiada henti. Dari kedisiplinan semu yang dipaksakan menuju kebebasan yang dinamis dan penuh tantangan, Indonesia terus berupaya menemukan titik seimbang antara menjaga stabilitas pemerintahan dan merawat keaslian suara rakyat.

Powered by Blogger.