Masa Lalu Kepulauan Selayar Membentuk Wajah Demokrasi Hari Ini
Jejak demokrasi di Kepulauan Selayar bukanlah sebuah cerita yang baru dimulai ketika Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Jika kita bersedia melihat lebih dekat ke balik cakrawala sejarahnya, gagasan tentang pembatasan kekuasaan, ruang bagi suara rakyat, dan semangat kesetaraan telah mengakar kuat dalam tatanan sosial masyarakat kepulauan ini jauh sebelum istilah "demokrasi" ala Barat dikenal luas. Transformasi politik di Selayar merupakan perpaduan menarik antara kearifan lokal yang hidup dalam sistem swapraja dan dinamika politik modern pada masa Demokrasi Parlementer era 1950-an.
Jauh sebelum lahirnya struktur administratif modern, Kepulauan Selayar terbagi ke dalam beberapa wilayah kerajaan lokal dan distrik, seperti Gantarang, Tanete, Bontobangun, dan Layolo. Di balik sistem kerajaan ini, kekuasaan seorang pemimpin atau Opu sama sekali tidak bersifat mutlak. Kearifan lokal masyarakat Selayar menjunjung tinggi prinsip A'mula Basa, sebuah tradisi konsensus yang mewajibkan setiap keputusan strategis mulai dari penetapan hukum, urusan peperangan, hingga tata kelola adat dimusyawarahkan secara mendalam bersama dewan adat.
Mekanisme Bicara Adat menjadi benteng pertahanan utama rakyat terhadap potensi kesewenang-wenangan kekuasaan. Pengangkatan seorang Opu membutuhkan restu dari lembaga adat, dan bilamana seorang pemimpin menyimpang dari garis kepatutan serta merugikan masyarakat, dewan adat memiliki wewenang konstitusional lokal untuk memberi peringatan, bahkan melepaskan jabatannya. Di saat yang sama, tatanan sosial setempat mengakui keberadaan To Maradeka atau kelompok masyarakat merdeka. Mereka memegang hak atas kepemilikan properti, memiliki kebebasan menyampaikan pendapat dalam forum warga tingkat kampung, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara. Budaya politik tradisional ini membuktikan bahwa prinsip check and balances serta jaminan hak sipil telah menjadi bagian dari urat nadi kehidupan masyarakat Selayar sejak lama.
Ketika Indonesia memasuki era Demokrasi Parlementer antara tahun 1945 hingga 1959, fondasi musyawarah tradisional tersebut menemukan bentuk barunya dalam bingkai negara bangsa modern. Momen krusial terjadi pada Pemilihan Umum 1955, di mana warga Kepulauan Selayar untuk pertama kalinya terlibat langsung dalam pesta demokrasi elektoral. Partai-partai politik nasional seperti Masyumi, PNI, NU, hingga PKI mulai mendirikan cabang lokal, menghidupkan ruang publik dengan perdebatan gagasan, kampanye partisipatif, dan pendidikan politik warga.
Masa transisi ini juga membawa dinamika dialektis yang kaya antara nilai-nilai lama dan cita-cita baru. Proses integrasi kekuasaan tradisional para Opu ke dalam tatanan Republik memicu ruang diskusi hangat di tengah masyarakat. Kaum muda dan gerakan nasionalis mendorong kesetaraan politik penuh tanpa sekat kasta, sementara kelompok tradisional berupaya menjaga kontinuitas nilai-nilai luhur adat. Perdebatan ini tidak berujung pada perpecahan, melainkan mematangkan kesadaran berdemokrasi warga kepulauan. Puncak dari dinamika politik ini ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, yang secara resmi menetapkan Selayar sebagai Daerah Tingkat II atau Kabupaten. Sejak saat itu, DPRD hadir sebagai wadah formal dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pada akhirnya, perjalanan sejarah politik Kepulauan Selayar menunjukkan sebuah pergeseran yang halus namun mendalam, bergerak dari demokrasi berbasis konsensus adat menuju demokrasi partisipatif multipartai. Nilai-nilai luhur seperti penghormatan terhadap musyawarah dan penegakan kesetaraan hak rakyat merupakan modal sosial utama yang membuat masyarakat Selayar tidak canggung saat menyambut sistem politik modern. Sejarah ini menjadi pengingat berharga bahwa akar demokrasi Indonesia yang sejati justru tumbuh subur dari kearifan lokal yang telah lama dihidupi oleh masyarakatnya sendiri.(ib)
Post a Comment