Header Ads

NasDem Tolak Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Ujang Bey: Kepala Daerah dan Wakil Dipilih Satu Paket


JAKARTA, SELAYAR.MY.ID — Wacana agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil mendapat tanggapan dari Partai NasDem. Kapoksi NasDem di Komisi II DPR RI Ujang Bey menilai kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan yang sejak awal dipilih untuk menjalankan pemerintahan secara bersama.

Menurut Ujang, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak muncul begitu saja. Keduanya biasanya lahir dari proses koalisi politik antarpengurus partai di tingkat daerah yang kemudian mendapat persetujuan dari pimpinan partai di tingkat pusat.

“Selama ini kan produk kepala daerah salah satu buah perkawinan (koalisi) partai tingkat daerah yang diamini tingkat DPP masing-masing parpol. Tentunya proses perkawinan politik itu terjadi dengan berbagai macam pertimbangan si calon, baik itu social capital, political capital, dan economic capital,” ujar Ujang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses pencalonan, kekuatan yang dimiliki setiap kandidat bisa berbeda. Ada calon yang mempunyai modal ekonomi kuat, tetapi dukungan politiknya terbatas. Kondisi itu membuat calon tersebut membutuhkan pasangan dari kalangan partai politik yang memiliki basis politik lebih kuat.

Sebaliknya, ada pula kandidat yang mempunyai modal politik besar, tetapi membutuhkan pasangan yang dapat memperkuat dukungan dari sisi ekonomi maupun sumber daya lainnya.

Karena itu, Ujang berpandangan keberadaan kepala daerah dan wakilnya tetap diperlukan. Keduanya memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Semua tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi di antara keduanya karena itu mereka dipilih secara paket,” katanya.


Kewenangan Wakil Kepala Daerah

Meski mempertahankan sistem pemilihan secara berpasangan, Ujang tidak menampik adanya persoalan mengenai posisi wakil kepala daerah. Selama ini, sejumlah wakil kepala daerah mengeluhkan terbatasnya kewenangan ketika menjalankan pemerintahan bersama kepala daerah.

Salah satu persoalan yang disorot adalah besarnya kewenangan kepala daerah dalam menentukan jajaran birokrasi.

“Memang selama ini kan yang dikeluhkan oleh beberapa wakil kepala daerah kewenangan mereka terbatas diambil alih semua kepala daerah, misal dalam menentukan jajaran birokrasi dari sekda sampai kepala dinas bahkan camat,” ujarnya.

Bagi Ujang, persoalan tersebut justru perlu dibenahi daripada menghapus posisi wakil kepala daerah dari mekanisme pilkada. Pembagian kewenangan yang jelas dinilai penting agar hubungan kepala daerah dan wakilnya tidak berhenti sebatas pasangan politik saat pemilihan.

Ia bahkan mengaitkan persoalan kewenangan dan pengelolaan birokrasi dengan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah.

“Karena ini 'sumber', kenapa saya sebut sumber, sebab beberapa OTT yang marak dilakukan KPK hampir didominasi oleh jual beli jabatan dan itu hampir semua menimpa para kepala daerah,” kata Ujang.

Menurut dia, ketika seorang wakil kepala daerah tidak memiliki ruang kewenangan yang memadai, fungsi pengawasan dan kontrol di dalam pemerintahan daerah juga dapat menjadi persoalan.

Meski demikian, Ujang mengakui tidak semua hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermasalah. Dalam sejumlah kasus, keduanya justru mampu membangun komunikasi dan kerja sama yang baik hingga kembali berpasangan pada periode berikutnya.

“Walaupun akhirnya wakil kepala daerah yang melanjutkan menjadi kepala daerah sampai masa jabatan berakhir. Tapi, ada juga Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan di periode kedua, mungkin keduanya cocok untuk terus melanjutkan kolaborasi,” tuturnya.


Usulan Pilkada Tanpa Wakil

Wacana mengubah mekanisme tersebut sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Ia mengusulkan agar masyarakat dalam pilkada cukup memilih kepala daerah, sementara posisi wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Usulan itu disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Khozin beralasan, sistem tersebut dapat menghindari posisi wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai pendulang suara atau vote getter dalam pilkada.

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata Khozin.

Perbedaan pandangan tersebut kini membuka kembali perdebatan mengenai desain pemilihan kepala daerah dan pembagian kewenangan di tingkat pemerintahan daerah. Di satu sisi, ada dorongan menyederhanakan mekanisme pilkada. Di sisi lain, keberadaan wakil kepala daerah dinilai tetap penting selama pembagian tugas dan kewenangannya dapat berjalan secara proporsional.

Powered by Blogger.