Matangkan Regulasi Pemilu 2029, KPU Evaluasi Aturan Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
Langkah awal memperkuat kepastian hukum dan mencegah kekosongan aturan dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat daerah.
Fokus Pemilu - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai landasan teknis penyelenggaraan Pemilu dituntut untuk hadir lebih matang, komprehensif, dan siap diterapkan di seluruh tingkatan. Penegasan ini mengemuka saat Anggota KPU RI Iffa Rosita resmi menutup kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 di Bogor, Rabu (22/7/2026). Aturan ini mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Langkah evaluasi ini memegang peranan krusial bagi jajaran penyelenggara di daerah, termasuk KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Kepastian aturan teknis dari pusat menjadi pijakan utama agar pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada di daerah dapat berjalan tertib, transparan, dan minim kendala hukum.
Iffa menyampaikan bahwa penguatan regulasi ini melanjutkan arahan yang sebelumnya dipaparkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada pembukaan acara. Ada dorongan kuat untuk memperkokoh kesiapan aspek hukum KPU dalam menyongsong tahapan Pemilu 2029 mendatang. Upaya tersebut mencakup pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap produk hukum KPU, penyusunan skenario atau metode evaluasi, pemetaan risiko persoalan hukum, hingga koordinasi intensif dengan biro pengampu regulasi.
Di hadapan para peserta yang menyimak serius hingga akhir sesi, Iffa menekankan pembagian peran yang jelas dalam penyusunan aturan. Tanggung jawab perubahan substansi tetap berada pada unit pemrakarsa, sedangkan Biro Hukum bertindak sebagai koordinator, fasilitator, sekaligus pengingat agar prosesnya berjalan sesuai kaidah.
Persiapan matang sejak dini diyakini bakal membuat lembaga penyelenggara lebih sigap menghadapi dinamika perubahan aturan. Kesiapan ini dinilai sangat penting untuk menjaga konsistensi penyelenggaraan demokrasi, baik dalam hal pendidikan pemilih maupun peningkatan partisipasi masyarakat.
Iffa meyakini dengan kesiapsiagaan sejak dini terkait regulasi, KPU akan jauh lebih siap menghadapi berbagai dinamika tahapan Pemilu. Harapannya, ke depan tidak ada lagi kekosongan hukum yang membuat jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terombang-ambing saat harus mengambil keputusan strategis di lapangan.
Pada hari kedua kegiatan tersebut, forum juga menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kehadiran para ahli hukum ini bertujuan memperkuat sekaligus memastikan bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan KPU benar-benar memiliki kepastian hukum yang kokoh.
Kegiatan ditutup dengan suasana optimis usai penutupan resmi oleh Iffa Rosita yang saat itu didampingi Kepala Biro Hukum Setjen KPU Novy Hasbhy Munnawar. Konsolidasi hukum ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan jajaran penyelenggara di seluruh Indonesia dalam mengawal proses demokrasi yang lebih berkualitas.(ib)
Post a Comment